oleh

Miskomunikasi LO, Dugaan Money Politik Caleg DPRD Kepri Terbantahkan

ANANBASNEWS.COM, Natuna – Badan Pengawas Pemilihan Umum Pemilu (Bawaslu) Natuna melakukan pengawasan terhadap kegiatan calon legislatif Partai PAN di Daerah Pemilihan Kepri 7. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran kegiatan dan menegakkan aturan pemilu.

Setelah adanya indikasi dugaan politik uang (money politik) pada tanggal 13 Desember 2023.

Pada 14 Desember 2023, Bawaslu Natuna membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti terkait dugaan pelanggaran. Tim ini fokus pada pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j di Kecamatan Bunguran Timur.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawalu Natuna Sudarsono menjelaskan Bawaslu Natuna melakukan penulusuran dengan meminta keterangan langsung dari pihak terkait dalam kegiatan tersebut dan mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan pelanggaran yang ada.

Hal ini disampaikan Sudarsono dalam konfrensi pers terkait dugaan pelanggarab politik yang dilakukan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kepri, di Kantor Bawaslu Natuna, Kamis 21 Desember 2023.

“Setelah penelusuran, Bawaslu Natuna menyusun analisis berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti untuk menentukan tindak lanjut. Hasil analisis menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye pemilu, melainkan rapat internal tim pemenangan yang dihadiri oleh relawan yang telah direkrut pada November 2023,” ujarnya.

Sudarsono menerangkan, fakta menunjukkan bahwa koordinator relawan dan tim konsultan politik tidak terdaftar sebagai tim pelaksana kampanye Partai PAN di Kepri. Pelaksana kegiatan tersebut adalah tim konsultan politik sebagai pihak ketiga yang berkontrak dengan Daeng Amhar.

“Terjadi miskomunikasi antara admin DPW Partai PAN Kepri dengan LO partai PAN di Natuna, yang mengakibatkan keluarnya surat STTPK Polda Kepri, bukan surat perintah rapat tim pemenangan,” ungkap Sudarsono.

Bukti menunjukkan bahwa uang sebesar Rp150 ribu diberikan kepada peserta kegiatan (relawan) untuk tugas penyebaran bahan kampanye. Ini mencakup baliho, kalender, profil singkat Daeng Amhar, surat tugas relawan, dan lembar kontrol relawan.

Sudarsono menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu, pemberian uang kepada peserta kampanye dapat dipidana. Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Ini sesuai dengan Pasal 544 ayat 1 UU Pemilu.

“Namun, setelah analisis lebih lanjut, Bawaslu Natuna memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tidak memenuhi ketentuan untuk menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, temuan terhadap Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu jo. Pasal 544 ayat 1 UU Pemilu di Kecamatan Bunguran Timur tidak dilanjutkan,” katanya. (Sarwanto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed