- Ciptakan Kondisi yang Kondusif, Polres Anambas Laksanakan KRYD - 10 Desember 2023
- Tahun 2024, Pemkab Natuna Anggarkan Rp1,1 Miliar untuk Revatilisasi SDN 001 Kelarik Barat - 10 Desember 2023
- Pasangan Saibansah-Parna Deklarasi Menjadi Calon Ketua PWI Kepri dan Ketua DK - 10 Desember 2023
ANAMBASNEWS.COM, Batu Balang – Wilayah Jorong Tigo Alur, Nagari Batu Balang, menjadi saksi dari aksi masyarakat yang memuncak dalam konflik sengketa lahan yang telah berkecamuk selama beberapa tahun. Minggu 22 Oktober 2023.
Konflik ini berawal dari permasalahan wakaf lahan ompongan godang pada tanggal 9 Februari 2012, ketika H.M. Dt. Basa nan Bagonjong mewakafkan sebagian tanah kepada masyarakat yang diwakili oleh Nurhadmi, yang saat itu menjabat sebagai kepala jorong.
Namun, sengketa tersebut melibatkan A.Dt. Paduko Sinaro nan Baroguang dan anak kemanakannya, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut sebagai harta pusaka.
Mereka mengajukan keluhan kepada lembaga peradilan adat dan KAN Batu Balang terkait wakaf yang dilakukan H.M. Dt. Basa nan Bagonjong.
Pada tanggal 12 Juni 2023, lembaga peradilan adat dan KAN mengeluarkan keputusan nomor 020/PANB-BB/VI-2023 yang menetapkan bahwa objek wakaf H.M. Dt. Basa nan Bagonjong dianggap tidak sah. Keputusan ini tidak diterima oleh H.M. Dt. Basa nan Bagonjong dan masyarakat yang mendukungnya.
Pada tanggal 13 September 2023, kepala jorong mengeluarkan surat pemberitahuan yang mengindikasikan bahwa masyarakat tidak akan mematuhi keputusan lembaga peradilan dan KAN. Surat tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan klaim mereka atas lahan tersebut.
Meskipun wali nagari, babina, dan bhabinkamtibmas telah berupaya untuk menjaga perdamaian dengan mengeluarkan himbauan agar kedua belah pihak menjaga diri dan bersabar hingga ada putusan pengadilan pada tanggal 2 Oktober 2023, kenyataannya masyarakat tetap melanjutkan aksi mereka, bahkan merusak tanaman yang ada di lahan tersebut.
Situasi semakin memanas, dan bahkan ada upaya melempar rumah salah seorang kemenakan A.Dt. Paduko Sinaro nan Baroguang. Meski marah, A.Dt. Paduko Sinaro nan Baroguang dan kuasa hukumnya berhasil meredam situasi tersebut.
Akibat kerusuhan ini, A.Dt. Paduko Sinaro nan Baroguang dan kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan mendatangi Mapolres Lima Puluh Kota dan mengajukan aduan pada tanggal 22 Oktober 2023.
Tim kuasa hukum A.Dt. Paduko Sinaro nan Baroguang menegaskan bahwa keputusan lembaga peradilan dan KAN seharusnya dihormati, dan jika ada ketidakpuasan terhadapnya, langkah yang benar adalah mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Mereka juga mengingatkan agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kerusuhan, karena negara ini adalah negara hukum.(Red)
Komentar