ANAMBASNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menggelar acara sosialisasi aplikasi mobile paspor di aula Siantannur, Jum’at 4 Maret 2022 sore.
“Selain dasar hukum melalui surat untuk pelaksanaan sosialisasi mobile paspor, acara ini juga sempena dengan hari bhakti Imigrasi ke-72,” ucap Wisli yang juga Kepala Seksi Teknologi (Kasi) Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah, mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini guna memperkenalkan tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor bagi masyarakat khususnya diwilayah Anambas.
“Sosialisasi ini kita laksanakan berkaitan dengan tatacara atau tutorial penggunaan M-Paspor agar masyarakat lebih mudah dalam mendaftar untuk membuat paspor nantinya,” katanya.
Ispaisah, juga menjelaskan, M-Paspor ini merupakan aplikasi pengganti dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat atau pemohon hanya perlu mengunggah scan berkas untuk mendaftar ke aplikasi, dan dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di marketplace maupun luring seperti bank dan kantor pos. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat atau pemohon bisa menentukan kedatangan kapan untuk membuat paspor.
“Setelah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, pemohon cukup datang untuk melakukan serta menunjukan bukti pembayaran agar bisa melakukan pengambilan foto, sidik jari serta wawancara,” terangnya.
Ia pun berharap mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat lebih mudah dalam membuat paspor.
Berikut ini cara pendaftaran paspor lewat aplikasi M-Paspor:
– Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore.
– Daftar akun kemudian login.
– Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
– Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta.
– Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
– Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
– Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
– Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
“Dimana aplikasi ini juga disediakan layanan 24 jam untuk pengaduan melalui via telpon 0813-6320-1200, semoga aplikasi ini bisa menjadi pelayanan prima khususnya dimasyarakat Anambas,” (*Red)