ANAMBASNEWS.COM – Polisi Resort Kepulauan Anambas berhasil mengungkap pelaku predator dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Jemaja.
Kapolres Kepulauan Anambas, Syarifuddin Semidang Sakti, mengatakan, bahwa pelaku pencabulan berinsial S (43) dengan korban anak dibawah umur sebanyak 8 orang. Aksi pelaku dimulai sejak Bulan Agustus 2021 sampai Juli 2022 berlangsung di 5 lokasi berbeda.
“Semua korban adalah anak laki-laki, dengan modus diimingi uang,” ucap Kapolres Kepulauan Anambas Syarifuddin Semidang Sakti, saat menggelar konferensi pers, Kamis 4 Agustus 2022 pagi.
Awal mulanya, Tersangka S mengajak korban ke kebun untuk memanen buah Petai. Kemudian S merayu Korban untuk mengikutinya ke kebun untuk melakukan tidakan asusila.
“Tanpa disadari, bahwa Orang tua korban mendengar percakapan pelaku kepada anaknya yang mengarahkan ke hal yang negatif. Maka dari itu, Orang tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jemaja sehingga tersangka S diamankan pada tanggal 17 Juli lalu,” ucap Kapolres Syafrudin.
Kapolres berharap kepada orang tua agar bisa menjaga anak-anak dengan baik, menjaga anak dari pergaulan bebas dan mengajarkan ilmu agama.
Pelaku saat ini di jerat, pasal 82 Tahun 2016 Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling Lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah). (Roza)