ANAMBASNEWS.COM – Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffingtun Harahap di dampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, melakukan pemindahan tahanan dari Rutan Polsek Siantan menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan pengawalan Polres Kepulauan Anambas.
“Tahanan yang dikirim sebanyak 4 orang yaitu an D perkara penganiayaan, an T perkara narkotika, an A dan an F perkara Tipikor,” kata Roy Huffingtun Harahap, Selasa 26 April 2022 pagi.
Bahwa pengiriman tahanan menggunakan kapal feri dengan jarak tempuh 10 jam, dan setibanya di pelabuhan tanjungpinang segera dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffingtun Harahap, mengatakan, pengiriman tahanan sebagai tindak lanjut dari adanya putusan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi dan terhadap perkara tipikor dilakukan pemindahan untuk melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. (*Red)