BeritaHukum dan KriminalNatuna

Bejat, Guru Ngaji di Natuna Cabuli Anak Dibawah Umur

71
×

Bejat, Guru Ngaji di Natuna Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polres Natuna menangkap pelaku pencabulan dibawah umur di Ranai Jumat, 5/12/2024. (Foto: Sarwanto/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Polres Natuna menangkap pelaku pencabulan dibawah umur, pada awal Desember 2023 lalu.

Kasatreskrim Natuna AKP Aprydoni, mengatakan, bahwa pelaku berinisial B (48) berprofesi sebagai guru Ngaji di Kabupaten Natuna.

Apryroni menerangkan, penangkapan berdasarkan laporan keluarga korban, pihaknya pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada hari itu juga.

“Pelecehannya sudah merambah ke persetubuhan, bukan lagi meraba-raba,” ujar Aprydoni saat konfresnsi pers, di Mapolres Natuna, Jumat 5 Januari 2024.

Menurut keterangan, yang menangkap tersangka adalah keluarga korban.

“Keluarga curiga sudaranya tidak pulang dari ngaji saat dicari ditemukan korban sedang berduaan dengan tersangka di kamar mandi Masjid,” sebutnya.

Aprydoni menjelaskan, bahwa korban berinisial bunga masih dibawah umur.

“Motif yang dilakukan tersangka hasrat, dan korban dijanjikan diberikan uang,” ungkap Aprydoni.

Aprydoni menyebut, hasil keterangan, tersangka sudah melakukan hal tersebut sejak tahun 2021 silam.

Barang bukti yang berhasil diamankan, pakaian yanh digunakan, surat keterangan korban dibawah umur, dan hasil visum.

Pasal yang di jerat, Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman Penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun.

“Kasus ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ranai,” ungkapnya. (Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!