ANAMBASNEWS.COM – Kepala Badan Keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi, mengatakan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu aturan perbub.
“Kami sudah menganggarkan pada APBD tahun 2021 tentang lokasi THR, nominal per orang Rp 1.000.000, tidak membedakan status pendidikan semuanya sama,” ucap Azwandi, Senin 26 April 2021.
Dinas BKD sampai sekarang masih menunggu peraturan Bupati terkait perihal itu, aturan itu bukan dari Dinas BKD Kepulauan Anambas. Namun peraturan tersebut dari BKPSDM Kepulauan Anambas dan orta.
Oleh sebab itu, dipersilahkan intansi tersebut menyiapkan perbub, setelah itu baru dibayarkan.
Ia menambahkan, bagi THR PNS biasanya pencairan 10 hari sebelum hari raya. Anggaran THR dikucurkan bagi ASN sebesar Rp 7 miliar, TPP Rp 11 miliar sedang untuk PTT Rp 3,6 miliar. * Red