BeritaKepriTanjungpinang

Hasan : Ingin Jadi Caleg, RT/RW Diminta Ngundurkan Diri 

62
×

Hasan : Ingin Jadi Caleg, RT/RW Diminta Ngundurkan Diri 

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj.) Wali Kota, Hasan, S.Sos menyalurkan bantuan secara simbolis alat-alat kebersihan untuk 673 RT RW kota Tanjungpinang, Rabu 22/11/2023.( Foto: Burhan/Anambasnews.com).

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang -Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu, 22 November 2023.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX.

Menurut Hasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

“Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik. Jadi jelas bahwa RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik. Apalagi untuk menjadi anggota partai politik, atau menjadi calon legislatif,” kata Hasan.

Sementara, menyikapi banyaknya pengurus RT/RW yang diinformasikan menjadi calon legislatif, Hasan minta OPD terkait melakukan berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang.

Menginventarisir pengurus RT/RW yang menjadi pengurus partai politik, dan calon legislatif. Pengurus RT/RW yang menjadi anggota partai politik dan calon legislatif, lanjut Hasan, diminta untuk mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW jika tetap mencalonkan diri. (Burhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *