ANAMABSNEWS.COM – Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa menggelar sidang pembacaan putusan akhir dalam kasus tindak pidana korupsi terkait anggaran Perubahan Desa Ulu Maras di Kecamatan Jemaja Timur tahun 2019, Selasa 31 Oktober 2023.
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, yang diidentifikasi dengan inisial R sebagai Kepala Desa Ulu Maras dan AR sebagai Kasi Kesra Pemda Anambas, dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa berinisial R, yang merupakan Kepala Desa Ulu Maras, telah dijatuhi hukuman selama 5 tahun karena terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Bersama-Sama” sesuai dengan Pasal 02 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999.
“Selain hukuman penjara, terdakwa R juga diwajibkan membayar denda sebesar 844.000.000 rupiah, dan jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan masa kurungan selama 4 bulan,” ungkap Jaksa, Josron Sarmulia Malau, saat dikonfirmasi media ini, Selasa 31/10/2023.
Sementara itu, terdakwa AR, yang menjabat sebagai Kasi Kesra Kabupaten Anambas, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar 250.000.000 rupiah.
Jika terdakwa AR tidak mampu membayar denda tersebut, denda tersebut akan digantikan dengan masa kurungan selama 4 bulan. Terdakwa AR juga dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan “Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sesuai dengan Pasal 03 UU Tipikor No. 31 tahun 1999.
Selain hukuman dan denda, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 927.862.000 rupiah yang akan ditanggung bersama-sama. Jika mereka tidak dapat membayar uang pengganti, mereka akan dikenakan masa kurungan selama 1 bulan.
Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa telah mengajukan proses sidang Tipikor kepada Pengadilan Negeri 1 Tanjungpinang pada bulan Juli, dan sidang ini berakhir pada Oktober 2023.
Kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa mencapai lebih dari 927 juta rupiah, sesuai dengan perhitungan dari Perwakilan BPKP Kepulauan Riau.
Terdakwa AR menerima putusan hukuman 1 tahun, sementara terdakwa R menerima hukuman 5 tahun. Namun, terdakwa R meminta waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan sikapnya. Kejaksaan mengimbau agar kasus tindak pidana korupsi tidak disembunyikan atau ditutupi, karena kasus semacam ini tetap akan diproses secara hukum.(Akbar)