- Polres Anambas Patroli KRYD di Wilayah Hukumnya - 3 Desember 2023
- Desa Limau Manis, Natuna Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi dari KPK - 3 Desember 2023
- Membangun Sinergi untuk Pemilu Damai 2024, Kapolres Karimun Silaturahmi dengan Insan Pers - 3 Desember 2023
ANAMBSNEWS.COM – Selebritas Muhammad Rizky alias Rizky Billar ditahan polisi sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang juga biduan dangdut, Lesti Kejora.
Rizky ditahan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari kemarin hingga hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022 dikutip dari cnnindonesia.com.
Rizky diputuskan ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini.
“Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Diketahui, artis Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Editor: Nato
Komentar