Anambas

Kasat Binmas AKP Fauzi Izran Ajak Seluruh Kalangan Masyarakat Jauhi Narkoba

96
×

Kasat Binmas AKP Fauzi Izran Ajak Seluruh Kalangan Masyarakat Jauhi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Fhoto Bersama Polres Kepulauan Anambas dengan Masyarakat Desa Tarempa Timur.

ANAMBASNEWS.COM – Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas AKP Fauzi Izran, menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, di Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan, Sabtu 16 Oktober 2021.

Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas AKP Fauzi Izran, mengatakan, pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

“Polisi itu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan siap kapan saja dipanggil oleh masyarakat apabila ada kejadian yang dapat mengganggu Kamtibmas didalam lingkup sosial masyarakat,” ucap Fuzri saat memberikan materi sosialisasi.

Fauzi menjelaskan bahwa salah satu tugas Polri juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Fuzri juga mengingatkan masyarakat supaya menjauhi narkoba dan jangan pernah mendekati, menyentuh apalagi memakai/mengkonsumsi narkoba. “Jika apabila masyarakat mendengar adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian agar dilakukan penindakaan secara hukum supaya Kepulauan Anambas bebas dari narkoba,” katanya.

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo juga pernah menyampaikan bahwa saat ini Negara Republik Indonesia sudah darurat narkoba jadi mari kita memerangi narkoba untuk kemajuan Negara Republik Indonesia.

Saat ini juga sudah ada narkoba jenis baru yang yang sudah dicairkan dan dilarutkan lalu dimasukkan kedalam botol air mineral dan sangat sulit untuk mendeteksinya.

Oleh karena itu, Ia mengajak kepada semua unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba ditengah-tengah masyarakat dimanapun berada dan bahwa narkoba hanya dapat digunakan oleh pihak berwenang yang telah mempunyai izin.

Ia berharap agar Desa membentuk kembali Poskamling dan Karang Taruna untuk membantu dan memberikan informasi kepada masyarakat, setelah itu pihak Desa juga dapat langsung diteruskan kepada pihak Kepolisian.

Adapun ancaman hukuman mengenai narkoba sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dapat dihukum dari 5 sampai dengan 15 tahun penjara hingga hukuman mati. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *