ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna tengah melakukan penyelidikan terhadap dana bergulir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp55 miliar di Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tahun 2007.
“Memang kita sedang melaksanakan proses penyelidikan terhadap dana tersebut,” beber Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Natuna Maiman Limbong saat diwawancarai awak media, Rabu 8 November 2023.
Sebelumnya, kata Maiman, data itu dia ungkap berdasarkan data Intelijen dan keterangan yang diterima Kejaksaan bahwa ada perbuatan yang melanggar hukum.
“Sehingga dibidang Intelijen saya tingkatkan ke tindak pidana khusus untuk melakukan penyelidikan,” ujar Maiman.
Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Denny menambahkan, bahwa data dana bergulir di Dinas Koperasi dan UMKM telah dilimpahkan ke tahap penyelidikan.
“Kita masih memanggil para saksi, kurang lebih 28 saksi kita panggil dan masih berjalan,” terang Denny.
Denny menerangkan, untuk bukti-bukti sudah ada dan pihaknya sedang memperbanyak serta memperdalam data-data.
“Untuk tersangka akan kita tetapkan setelah dua alat bukti cukup,” ungkapnya.
Menurut Denny, untuk alat bukti dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Jadi alat bukti yang kita cari untuk sementara keterangan saksi dan surat,” jelas Denny.
Denny mengutarakan, dana tersebut digulirkan pada tahun 2007 oleh Pemkab Natuna yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UMKM.
“Dari data Intelijen program dana bergulir ini macet dan belum terpulihkan, serta terkembalikan dari para nasabah atau penerima dana tersebut,” ungkap Denny.
Sebagaimana diketahui, saat ini Dinas Koperasi dan UMKM telah berganti nama menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.(Sarwanto)