ANAMBASNEWS.COM – Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 semakin mendekat, yang mana nantinya setiap masyarakat mempunyai hak suara untuk digunakan dalam Pemilu tersebut dengan syarat mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas menghimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah berumur 17 tahun dan belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera lakukan perekaman KTP-El.
Himbauan itu disampaikan Kepala Disdukcapil Anambas, Heriana melalui Sekretaris Disdukcapil, Firmansyah ketika ditemui disela-sela kegiatannya, Kamis 31 Agustus 2023.
“Masyarakat yang sudah berumur 17 tahun kemudian belum melakukan perekaman KTP, segeralah lakukan perekaman. Bagi masyarakat wilayah pulau Siantan dan Palmatak bisa mendatangi kantor Disdukcapil di Tarempa dan untuk wilayah Jemaja bisa mendatangi UPT Disdukcapil di sana,” kata Firman.
Ia menjelaskan proses pembuatan KTP dalam rentang waktu 1 sampai 24 jam dengan persyaratan dinyatakan lengkap.
“Jika persyaratannya lengkap dan tidak ada gangguan jaringan komunikasi data, kami dapat pastikan dalam satu hari selesai,” ucapnya.
Selain itu, sebagai upaya untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, Disdukcapil Anambas juga melakukan pelayanan jemput bola dengan mendatangi ke setiap sekolah yang ada di Anambas.
Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas ketika melakukan perekaman KTP-El di SMK Negeri 1 Anambas.
Menurut Firman, jemput bola dalam perekaman KTP-El bagi pemilih pemula di sekolah ini, sudah dilakukan sejak 15 Agustus yang ditargetkan selesai pada awal bulan September 2023.
“Untuk saat ini terdapat sekitar 775 orang pemilih pemula yang terdiri dari Data Dapodik (Anak Sekolah) 640 orang dan Non Dapodik 135 orang yang akan berumur 17 Tahun pada saat Pemilu bulan Februari tahun 2024 ,mendatang,”pungkasnya.(Akbar)