ANAMBASNEWS.COM – Polres Kepulauan Anambas melalui Kasat Reskrim Iptu Rifi Hamdani Sitohang menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online.
“Kami dari Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus menyediaan jasa Perkerja Seks (PSK) secara online,” ucap Iptu Rifi kepada sejumlah media saat konferensi pers, Sabtu 28 Agustus 2021.
Rifi mengatakan, tersangka berinisial (M) tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas tanggal 20 Agustus pukul 23.30 wib di salah satu hotel di Tarempa.
Modus tersangka (M) dalam menjalankan aksin dagangannya dengan mengirimkan foto-foto kepada lelaki hidung belang yang menghubunginya langsung.
“Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka PSK langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut.
Rifi manambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan secara intens yang dilakukan oleh anggotanya.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut, dan hasil barang bukti yang dilapangan telah lengkap akhirnya dilakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka inisial (M) disalah satu hotel di Tarempa.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah merek hp advand, dan tiga bungkus kondom sutra,” sebutnya.
“Tersangka inisial (M) tersebut melanggar pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (002),” katanya. (*Red)