Hukum dan Kriminal

Perdana, Polresta Tanjungpinang Berikan Restorasi Justice Kepada Dua Remaja Pelaku Tipiring

47
×

Perdana, Polresta Tanjungpinang Berikan Restorasi Justice Kepada Dua Remaja Pelaku Tipiring

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjungpinang memberikan restorasi justice kepada dua orang remaja yang terjerat kasus tindak pidana ringan (tipiring). Pemberian Restorasi Justice ini disaksikan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, saksi, korban, dan para pihak terkait. Jumat (29/9). (Foto: dok. Humas Polres Tanjungpinang)

ANAMBASNEWS.COM – Dua orang remaja yang terjerat kasus tindak pidana ringan (tipiring) yakni RF dan DN, mendapatkan restorasi justice dari Polresta Tanjungpinang. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani tindak kriminal.

Restorasi justice ini diumumkan dalam sebuah pertemuan di kantor Polresta Tanjungpinang, Jumat (29/9/2023), yang disaksikan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, saksi, korban, dan para pihak terkait.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa keputusan memberikan restorasi justice kepada kedua remaja ini diambil karena mereka masih muda dan dianggap bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka. Selain itu, keputusan ini diambil setelah kedua pelaku meminta maaf kepada korban dan kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2 juta.

“Pemberian restorasi justice ini sekaligus sebagai bentuk pembinaan agar kedua pelaku dapat merubah perilaku mereka,” ujar Heribertus kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga menandatangani surat perjanjian yang menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku, dihadapan Kapolres dan para saksi.

Selain perdamaian antara korban dan pelaku, kegiatan Restorative Justice kali ini juga mencakup pembinaan masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatan mereka.

“Kemudian mereka akan menjalani sanksi sosial berupa kurban di tempat ibadah dan fasum yang telah ditetapkan. Jika sanksi ini dilanggar, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heribertus.

Selama menjalani sanksi sosial ini, sebut Heribertus, pelaku bersedia menjalankannya setiap hari Senin dan Kamis di tempat yang telah ditentukan dan mengisi buku kontrol sanksi sosial Polresta Tanjungpinang.

“Semoga program ini dapat menjadi inspirasi dalam peningkatan sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan,”  harapnya.

Sementara itu, Ketua LAM Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram, mengapresiasi upaya Polresta Tanjungpinang dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan kriminal dan melaksanakan Restorative Justice.

Juramadi menekankan pentingnya pembelajaran dari peristiwa ini dan harapannya agar ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak yang terlibat. ***(BURHAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!