ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rhodial Huda menyebut, pemerintah daerah (Pemda) Natuna akan meninjau perjanjian MoU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang penangkapan tertentu di wilayah Laut Natuna Utara.
Hal ini disampaikan Rhodial saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna di DPRD Natuna, Ranai, Senin, 22 April 2024.
“Nanti kita pelajari dulu untuk nelayan kita, karena ada fhising ground bersama Indonesia dan Malaysia dari zaman kerajaan dulu,” ujar Rhodial.
Upaya ini tentunya, kata Rhodial agar nelayan yang ditangkap Aparat Penegak Maritim Malaysia (APMM) mendapat kemudahan dan keringanan hukuman.
Rhodial menuturkan, bahwa perjanjian tadi ditandatangani pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Nageri (Kemenlu) Indonesia.
“Jadi nanti kami akan kesana, dan meminta agar perjanjian tersebut diingatkan kembali dan menjadi rujukan APMM menentukan hukuman terhadap nelayan kita disana,” ungkapnya.
Rhodial menjelaskan, hal tersebut agar APMM tidak memberikan hukuman sama seperti nelayan-nelayan di luar Natuna.
Diketahui, bahwa tiga kapal dan delapan orang nelayan tradisional asal Natuna ditangkap APMM di Perairan Malaysia, pada Jumat, 19 April 2024 lalu.
Rhodial menambahkan, Pemda Natuna juga akan membentuk link khusus dengan Konjen Indonesia di Khucing untuk menangani permasalahan penangkapan nelayan Natuna oleh Malaysia.
“Karena ini sudah kejadian yang ketiga kalinya nelayan kita ditangkap APMM,” tukasnya.(Sarwanto)













