ANAMBASNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bersama Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perbub Nomor 43 Tahun 2020. Selasa 18 Mei 2021 sore.
Lokasi dilakukan di Simpang 3 Taman Bermadah jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan.
Saat itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fakhrizal, mengatakan, kegiatan yustisi ini bertujuan untuk menghimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di Kabupaten Kepulauan Anambas
“Bagi para masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu indonesia raya,” ucap Herry.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kepulauan Anambas agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas baik di luar atau di dalam ruangan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, bagi para pelaku usaha agar selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. *Red