ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Ribuan Aperatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN dihimbau bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya saat dihubungi media ini, Selasa 14 November 2023.
“ASN dan pegawai non ASN wajib netral,” jelas Alim.
Netral dalam artian, kata Alim, tidak menunjukkan sikap ke salah satu calon atau mempengaruhi pihak lain untuk memilih atau tidak memilih salah satu calon.
“Jika terbukti tidak netral maka akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana,” ujar Alim.
Alim menyebutkan, sanksi administrasi adalah sanksi penjatuhan hukuman kedisiplin, sementara sanksi pidana bisa dipenjara.(Sarwanto)