ANAMBASNEWS.COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Natuna, menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, pada Kamis (07/09/2023) pagi.
Membuka kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yuli Ramadhanita, mengatakan selain pemerintah, masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut perempuan yang akrab dipanggil Nita itu, masyarakat tidak bisa menolak untuk menjadi pelopor pencegahan terhadap perempuan dan anak.
“Karena ini sudah diatur di dalam undang-undang, bahwa kita sebagai masyarakat memiliki tugas dan kewajiban untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak, yang ada di sekitar lingkungan kita,” jelas Nita.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas P3AP2KB Natuna, melalui Bidang PPPA, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di tingkat desa dan kelurahan, yang anggotanya terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.
“Orang-orang yang hadir saat ini, akan kita pilih sebagai pelopor pencegahan kekerasan perempuan dan anak di tingkat desa,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah membentuk sejumlah lembaga, seperti P2TP2A, Puspaga dan UPTD PPPA. Lembaga tersebut memiliki peran penting dalam upaya meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan manusia (human trafficking).
Nita juga meminta kepada seluruh masyarakat, agar memperbaiki pola asuh terhadap anak. Karena kata dia, pola pengasuhan positif mempunyai manfaat besar untuk anak. Antara lain, meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang, dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang si anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, mengatakan, mengapa hanya ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak ?. Karena kata dia, perempuan dan anak secara fisik di pandang sebagai makhluk yang lemah, yang perlu mendapatkan perlindungan.
Apridony menyebutkan, bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Natuna, sangat tinggi. Terbukti selama tahun 2022, Polres Natuna sudah menangani sedikitnya 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara per Agustus 2023, pihaknya sudah menerima 10 laporan resmi dari masyarakat, terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
“Dari beberapa kasus tersebut, rata-rata mengenai kasus kekerasan seksual. Dan kebanyakan pelakunya justru orang-orang terdekat, seperti ayah kandungnya, ayah tiri, paman dan tetangganya sendiri, bukan orang jauh,” jelas Apridony.
Apridony pun mengimbau seluruh masyarakat Natuna, apabila melihat adanya kejadian yang mengarah kepada kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, baik itu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satgas Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, atau kepada dinas terkait. ** (YAHYA)