BeritaNasional

Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Sambo

82
×

Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Sambo

Sebarkan artikel ini
Eks pegawai KPK Febri Diansyah. foto (antara)

ANAMBASNEWS.COM – Eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Mereka akan menggelar konferensi pers pada sore ini untuk membahas ‘Pelimpahan Perkara: Proses Hukum yang Objektif dan Berkeadilan untuk Semua Pihak’. CNNIndonesia.com mendapat undangan konferensi pers tersebut langsung dari Arman Hanis.

Rasamala akan mendampingi Ferdy Sambo, sementara Febri akan mendampingi Putri Candrawathi.

“Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif,” ujar Febri yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu, 28 September 2022.

Febri menuturkan dirinya diminta bergabung ke dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Ia mengaku telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan Putri.

“Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” tutur Febri.

“Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” lanjut mantan juru bicara KPK tersebut.

Sementara Rasamala belum memberikan keterangan terkait penunjukannya sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu ada tiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.

Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Editor: NATO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *