ANAMBASNEWS.COM – Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika berinisial JT. Di Kelurahan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada Kamis 07 April 2022 Malam.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, melalui Kasat Res Narkoba Iptu. S.M Simanjuntak, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 orang laki-laki yang biasa menjual/memiliki narkotika gol I jenis sabu di Wilayah Tarempa.
Pada pukul 22.30 wib Personil Satres Narkoba menindaklanjuti adanya informasi tersebut, kemudian Personil langsung bergerak ke lokasi didepan Hotel Anambas Inn, dan setibanya di lokasi kemudian Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial JT.
Namun, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, lalu ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri. Kemudian Satres Narkoba membawa JT kerumahnya dijalan Patimura untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kemasan minyak rambut Tancho.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 5 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat total 0,75 gram, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah KTP an. JT, 6 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 buah kemasan minyak rambut merk tancho, 1 unit HP merk Xiaomi dengan nomor 0813 XXXX XXXX, 1 unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam,” ucap Kasat Res Narkoba Iptu. S.M Simanjuntak.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.
Selanjutnya, Kasat Res Narkoba Iptu. S.M Simanjuntak, menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba. Serta membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 081270266969.
“Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Kantor Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangannya,” katanya. (*Pd)