Hukum dan KriminalTanjungpinang

Pemuda Asal Karimun Curi Laptop di Rumah PNS Tanjungpinang

44
×

Pemuda Asal Karimun Curi Laptop di Rumah PNS Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencurian (Foto: Ho. Antaranews)

ANAMBASNEWS.COM — Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Rabu, 20 September 2023 lalu, di Jalan Handoyo Putro Perum, Pembah Asri, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang. Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Ops Pekat Seligi 2023.

Adapun pelaku curat ini adalah pemuda berinisial S (20) alamat di Jalan Bestari Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Sedangkan korbannya adalah wanita paruh baya berinisial ZR (55) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan beralamatkan rumah di Jalan Pancamarga, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.

Menerangkan kronologi kejadian, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, mengatakan, pada malam (20/9) itu sekitar pukul 02.00 WIB, korban ZR terbangun dari tidur dan dengan cepat menyadari bahwa salah satu jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.

Korban pun kaget setelah mengetahui  laptop merk Lenovo milik anaknya telah hilang. Atas kejadian itu, sebut Kasat Reskrim, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polresta Tanjungpinang. Selama penyelidikan, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggunakan HP dan Laptop dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada Sabtu, 30 September 2023, tersangka S berhasil diamankan di Daerah Sungai Lakam, Kabupaten Karimun. Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian tersebut,” terang Kasat Reskrim, Jumat (06/10/2023).

Adapun Pasal yang dikenakan kepada pelaku, ungkap Kasat Reskrim,  adalah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan kepada korban tindak pidana. Pencurian dengan pemberatan (Curat) adalah tindak pidana serius yang dapat meresahkan masyarakat, dan Polresta Tanjungpinang berusaha keras untuk mengatasi tindak pidana semacam ini demi keamanan dan ketentraman wilayah hukumnya,” pungkas Kasat Reskrim. ***(BURHAN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *