ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Ruangan Aula Dinas PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu 4 November 2023.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kepulauan Anambas berjumlah Rp Rp 23.502.000.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung Pilkada 2024.
“Namun melalui beberapa tahapan teknis dan adminiatrasi dan regulasi sehingga disepakatilah dalam penandatangan NPHD,” ucap Bupati Abdul Haris.
Ia berharap kedepannya dapat di manfaatkan dengan baik dana hibah tersebut untuk kebutuhan KPU dan Bawaslu dalama tahapan pemilu nantinya.(Akbar)