- Kapolsek Palmatak dan Anggota Berikan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan - 19 Maret 2024
- Pemkab Anambas Imbau Pengusaha Berikan THR Keagamaan Tepat Waktu - 19 Maret 2024
- Pemkab Bintan Mulai Salurkan BLT Lansia - 19 Maret 2024
ANAMBASNEWS.COM – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, terus melaksanakan pencegahan terhadap menyebarnya Virus Corona di masyarakat. Salah satunya dengan mewajibkan pemakaian masker oleh masyarakat saat keluar rumah.
“Saat melaksanakan patroli pihaknya memberikan himbauan serta teguran kepada masyarakat yang bergerombol serta tidak memakai masker di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas,” kata Kapolres AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kamis 14 April 2022.
Kapolres menjelaskan, penggunaan masker ini juga wajib bagi masyarakat saat beraktivitas di luar rumah. Ia berharap kepada masyarakat agar menggunakan masker dan manfaat penggunaannya bagi dirinya sendiri dan orang lain.
“Gunakan masker demi keselamatan kita semua dari penyebaran virus corona Covid-19. Kita akan terus melaksanakan sosialisasi pola hidup sehat dalam mencegah virus berbahaya tersebut,” terang AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
Orang tidak akan mengetahui jika seseorang terpapar corona atau tidak. Terkadang Virus Corona tidak memiliki gejala klinis.
“Sehingga sebagai bentuk kewaspadaan sudah sepatutnya menjaga diri dari penularan virus dengan menggunakan masker dan cuci tangan setiap waktu,” Tutupnya. (*Pd)
Komentar