BeritaEkonomi

Kena PHK? Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

168
×

Kena PHK? Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi. foto (ist)

ANAMBASNEWS.COM, JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja atau PHK marak terjadi belakangan ini. Pemerintah sendiri telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

Melansir dari detik.com, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya. Meski demikian, program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

Apabila Anda terkena PHK, Anda bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Adapun skema perhitungan manfaat uang tunai JKP adalah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Sebagai catatan, batas maksimal upah milik peserta yang dapat mengikuti program ini adalah Rp 5 juta.

Agar peserta mendapatkan manfaat ini, apabila terkena PHK maka peserta harus segera melakukan pengajuan lapor PHK. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK, lewat dari itu maka manfaat JKP hangus. Sebenarnya, tidak hanya peserta perseorangan yang melapor PHK tetapi perusahaan juga harus melaporkan terkait PHK ke portal Siap Kerja.

Syarat Peserta Program JKP
a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun
c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Pertama

– Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
– Pilih menu “Ajukan Klaim” di portal Siap Kerja
– Lengkapi data pribadi seperti nomor rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja
– Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
– Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP dan sukses, manfaat berupa uang tunai akan masuk ke rekening Anda

2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Keenam

– Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
– Peserta melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara
– Peserta mengikuti konseling dan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%
– Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.

Demikian cara mengklaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK

Editor: Nato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *