ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Polres Natuna melalui Unit III Jatanras Satreskrim berhasil melakukan tindakan cepat dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pncurian dengan pemberatan (Curat), pada Minggu 1 Oktober 2023.
Tersangka tersebut memiliki inisial ARF (19). Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diperkirakan sebagai hasil dari tindakan pencurian.
Tersangka ARF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi lengkap dari tindakan pencurian yang dilakukannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya, dan ia menjelaskan bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan atas alasan ekonomi dan digunakan untuk keperluan foya-foya.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., memberikan apresiasi atas kerja keras dan respons cepat yang ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Natuna dalam menangani kasus yang menjadi viral dan tercatat dalam rekaman CCTV Satreskrim.
“Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang kuat,” ungkap Nanang, Saat dikonfirmasi media ini, Selasa 3 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Iptu Aprydoni, SH,.MH, mengungkapkan bahwa tersangka ARF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Polres Natuna juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Sarwanto)