ANAMBASNEWS.COM – Rapat Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (DKUMPP Transnaker) berhasil menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Rapat terput diadakan di Ruang Rapat PTSP dan dihadiri oleh para pengusaha serta Asosiasi pekerja, Kamis 22 November 2023.
Hasil rapat ini menyatakan bahwa UMK Kepulan Anambas yang sebelumnya sebesar Rp3.757.560 mengalami peningkatan menjadi Rp3.835.605, naik sebesar Rp78.044.000. Peningkatan ini disesuaikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Anambas.
Kabid Tenaga Kerja DKUMPP Transna,ker Anambas, M. Ari Sofyan menjelaskan bahwa peningkatan UMK sekitar 2,3% ini dilakukan untuk informasi lebih lanjut tentang informasi lebih lanjut tentang informasi lebih lanjut tentang ekonomi.
Menurutnya, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri menunjukan penurun angka inflasi dibanding tahun sebelumnya.
Ari Sofyan juga menanggapi pertanyaan dalam rapat mengenai angka inflasi tahun ini.
“Meskipun ada kemunginan menambah angka penetapan UMK dengan meningkkan pertumbuhan eksonomi masyarakat Anambas, namun keputusan yang tetap berlandaskan data pada yang ada,” ujarnya.
Langkah selanjutnya adalah menyampaikan data UMK kepada pihak Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah itu, Gubernur akan melakukan persetujan resmi agar menembus UMK ini menjadi aturan pengupahan yang berlaku di pemerintah daerah. (Anang)