ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Kepala Kantor Samsat Natuna, Alpiuzzamari mengatakan, bahwa ada sebanyak 7.500 kendaraan menunggak pajak.
“7.500 itu yang ada data nomor telpon selulernya di kita, belum yang tidak ada nomor telponnya,” jelas Alpiuzzamari saat diwawancarai awak media, di kantor Samsat Natuna, Jumat 10 November 2023.
Alpiuzzamari menerangkan, bahwa jumlah kendaraan di Natuna mencapai 22 ribu.
Menurut, Alpiuzzamari, pihaknya menargetkan pendapatan pajak pada pendapatan kendaraan bermotor (PKB) Rp3,6 miliar dan bea balik nama (BBN) Rp2,2 miliar di tahun 2023.
“Untuk PKB, insyaallah mencapai target hingga saat ini sudah mencapai 92 persen,” ungkapnya.
Sementara untuk, BBN kata Alpiuzzamari baru mencapai 50 persen. “Kalau ini tidak akan tercapai, karena waktu tinggal 1 bulan setengah lagi,” ujarnya.
Alpiuzzamari mengungkapkan, faktor BBN tidak tercapai karena tingkat daya beli masyarakat Natuna yang sangat kurang.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.(Sarwanto)