AnambasBerita

Dorong Pariwisata, Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Gelar Rakor

89
×

Dorong Pariwisata, Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini
Foto bersama. foto (ist)

ANAMBASNEWS.COM – Dalam mendorong sektor pariwisata dimasa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menggelar rapat koordinasi bersama Stakeholder yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, di Aula Siantanur, Rabu, 12 Oktober 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah yang hadir secara virtual menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu wadah untuk bertukar pikiran terkait langkah-langkah yang akan dilakukan ketika ada Warga Negara Asing berkunjung ke Anambas.

“Untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor IMI-0708.GR.01.01 tahun 2022 agar memberi kemudahan bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia, khususnya Anambas,” kata Ispaisah.

Ia juga menuturkan bahwa terdapat dua hal yang menjadi pokok pikiran dalam rapat koordinasi kali ini, yaitu optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kemudahan keimigrasoan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, Herry Pranomo mengatakan, untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan Pemerintah agar membuka kembali sektor pariwisata secara lebih luas.

Maka dari itu, perlu diberikan kemudahan keimigrasian kepada WNA yang masuk ke Indonesia dengan berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat kedatangan yang bersifat terbatas.

“Pemberian kemudahan keimigrasian juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2015, untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal yacht masuk ke Indonesia,” ujar Herry.

Dikesempatan yang sama, Herry juga menuturkan walaupun saat ini Anambas sudah menjadi entry point, namun Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival (VOA) yang bisa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa hanya khusus non reguler, yakni bagi wisatawan asing yang datang menggunakan kapal yacht.

“Karena di Tarempa masih belum memenuhi kriteria untuk menerbitkan VOA reguler, sebab kita belum memiliki kapal yang melayani rute langsung ke luar negeri, jadi saat ini VOA yang bisa diterbitkan khusus non reguler saja,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, sinergitas antara Imigrasi Kelas II TPI Tarempa dengan Stakeholder bisa terus terjaga, guna memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi para wisatawan asing yang datang ke Kabupaten Kepulauan Anambas. (roza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *