ANAMBASNEWS.COM – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang dua Ranperda yaitu, Rencana Tata Ruang Tentang RTRW, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Berlangsung digedung DPRD lantai I, Kamis 24 Februari 2022 sore.
Ketua DPRD melalui Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan, bahwa dua rancangan peraturan daerah, sudah melalui tahapan demi tahapan dan rangkaian awal pembicaraan tingkat pertama.

Yang dimulai dari penyampaian rancangan kerja dan pandangan umum fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. Kemudian dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat alat kelengkapan DPRD yang tentunya melibatkan pemerintah daerah.
“Pada kesempatan ini kami memberikan apreasiasi yang sebesar- besarnya kepada badan pembentukan perda DPRD yang telah berupaya membahas serta menyumbangkan sebuah pemikiran yang kreatif lahir dari sebuah tatanan kondisi geografis yang bersifat kebijakan dan strategis, yang setidaknya dapat menjadi dasar payung hukum dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ucap Syamsil Umri.

Berpedoman peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 74 A. “Bahwa pengambilan keputusan dalam rapat yang di dahului dengan penyampaian laporan Pimpinan Komisi/ Pimpinan panitia khusus dan alat kelengkapan tetap lainnya yang telah ditunjuk yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan,” terang nya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Anggota Bapemperda DPRD serta anggota fraksi menyetujui kedua rancangan perda tersebut di sah kan menjadi peraturan daerah.

Selain itu, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli. Ys, menyampaikan, dalam rangka penyelenggaran tata kelola pemerintahan yang baik perlu di dukungan oleh sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan episisen dan prinsip taransfaransi.
Akuntanbilitas dan partisifasip dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Yusli menyebut, adapun Fraksi-Fraksi yang menyetujui Ranperda pengelolaan keuangan daerah yaitu, Fraksi PPP Plus, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BIN), Fraksi Karya Indonesia (KIR)

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, atas nama pemerintah mengapresiasi serta megucapkan termikasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, atas proses pembentukan dua Ranperda. Pastinya dalam pembentukan Ranperda tersebut sudah sudah berdasarkan mekanisme yang di atur salam peraturan perundang-undangan.

“Tentunya, dari tahapan penyususanan dan pembahasan hingga sampai pada tahapan penyampain pendapat akhir hari ini,” ucap Bupati Haris.
Haris juga menjelaskan, perjalanan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022-2041, hal ini waktunya sangat panjang dimulai sejak kajian, penyusunan, pembahasan hingga tahapan persetujuan pada Rapat Paripurpa.

“Dari hasil pembahasan bersama Bapemperda DPRD, masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041 yang telah mendapat persetujuan subtansi pada tanggal 10 Desember 2021,” katanya.
Pada pasal 19 ayat (2) penambahan di huruf D yang berbunyi terminal penyimpanan minyak dan gas di Kecmatan Siantan Tengah. Awalnya terminal penyimpanan minyak dan gas hanya di Kecamatan kute Siantan, Siantan Selatan dan Kecamatan Jemaja.
Lanjut Haris, pasal 20 ayat (2) yang berbunyi infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PLTD Kecamatan Jemaja, PLTD Kecamatan Palmatak, PLTD Kecamatan Siantan, PLTD Kecamatan Siantan Timur, PLTD Kecamatan Siantan Utara, PLTD Kecamatan Siantan Tengah, PLTD Kecamatan Jemaja Barat, PLTD Kecamatan Siantan Selatan.
Kemudian pembangkit listrik tenaga mikro hidro berada di Kecamatan Siantan Timur. Awalnya Infrastruktur pembangkit tenaga listrik hanya berada di Kecamatan Jemaja, Palmatak, Siantan dan Siantan Timur.
“Pasal 42 kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada pasal 38 huruf D seluas kurang lebih 1.983 hektar.
Terdapat diwilayah Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Sintan Tengah, Kecamatan Siantan Timur dan Kecamatan Siantan Utara. Selanjutnya penambahan satu kecmatan lagi yaitu Kecamatan Jemaja Timur,” pungkasnya.
Acara dihadiri, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, OPD dan Forkopimda serta Parpol. (*Pd)