ANAMBASNEWS.COM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Bertempat di Lantai I Gedung DPRD, Senin 18 Juli 2022 pagi.
Selain itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdiansyah, mengatakan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1 yaitu,
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan melampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan keuangan serta memeriksa laporan kerja dan laporan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun berakhir.
“Kami dari DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyampaikan rancangan perda pertanggung jawaban anggaran APBD 2021 tepat waktu,” ucap Firdiansyah.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaaan APBD Tahun 2021 ini perlu disampaikan kepada DPRD, ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus di penuhi oleh kepala daerah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berkahir sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan daerah.
“Kami sampaikan bahwa capaian kinerja pemerintah pada Tahun 2021 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang merupakan tahapan dalam pelaksanaan RPJMD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016-2021,” ucap Bupati Abdul Haris.
Namun, arah dan kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 merupakan produk bersama DPRD dan pemerintah daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip Transparansi dan akuntabilitas yang menitikberatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Haris menjelaskan, Tahun anggaran 2021 merupakan Tahun ke Tujuh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasi aktual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang standart akuntansi pemerintahan.
“Materi rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang disampaikan ke DPRD adalah Laporan realisasi anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan laporan keuangan Tahun 2021 berdasarkan audit BPK RI atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021,” terang Haris.
Pendapatan daerah di anggarkan sebesar Rp1.122.660.844.535,00, sampai akhir tahun terelisasi di Tahun 2021 Rp 845.562.863.756,18 atau 75,32 persen.
“Saya berharap dengan penuh karifan lokal dan komitmen kita bersama, agar segera melaksanakan pembahasan untuk penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 menjadi peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Tahun anggaran 2021 dapat berjalan dengan baik, Bernard dan tepat waktu serta berkualitas,” Tutupnya. (*Roza)