Natuna

DPRD Natuna Terima 8 Usulan Ranperda dari Pemda

52
×

DPRD Natuna Terima 8 Usulan Ranperda dari Pemda

Sebarkan artikel ini
Kabag Persidagan dan Perundang-undangan DPRD Natuna, Wan Budi Rustadi saat ditemui dikantornya, Jumat, 19/4/2024. (Foto: Sarwanto/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Natuna – DPRD Kabupaten Natuna menerima 8 usulan rancangan peraturan daerah (Renperda) dari pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini dibeberkan Kabag Persidagan dan Perundang-undangan DPRD Natuna, Wan Budi Rustadi saat ditemui dikantornya, Jumat, 19 April 2024.

“Ada 8 Renperda yang kita terima, tapi dua Ranperda akan ditarik bagian hukum Pemda Natuna,” jelas Budi panggilan akrabnya.

Budi mengutarakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi penarikan dua usulan Ranperda tersebut.

“Renperda yang ditarik yakni, Ranperda pembentukan Kecamatan Sungai Ulu, dan Bunguran Barat Daya,” ungkap Budi.

Untuk 6 Ranperda lainnya, ujar Budi, Ranperda rencana pembangunan industri kabupaten, Renperda pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 12 tahun 2002 tentang kerjasama antar desa, dan Ranperda pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang peraturan desa.

Lanjut Budi, Ranperda pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, Ranperda pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi tata kerja pemerintahan desa, dan Ranperda pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan desa.

“Untuk DPRD sendiri tahun ini tidak ada mengusulkan pembentukan Ranperda,” tutur Budi.

Budi mengatakan, Ranperda biasanya dari pembentukan hingga disahkan menelan waktu hingga dua bulan, tetapi tergantung lagi pembahasan antara DPRD dan Pemda Natuna.

Budi menyebut, Ranperda bisa diusulkan kembali dipertengahan jalan, jika sifatnya urgensi (penting).

“Seperti tahun lalu, ada satu Ranperda dari Disdamkar tentang kebakatan hutan dan lahan, itu sifatnya urgensi jadi bisa diusulkan di pertengahan jalan,” ujar dia.(Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *