ANAMBASNEWS.COM – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menggiatan Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Publik Tingk Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 di Aula Wan Sri Beni Kantor Gubernur Provinsi, Kamis 23 November 2023.
Kabupaten Kepulauan Anambas menonjol sebagai peraih peringkat Terbaik I pada kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kepulaun Riau dengan nilai 91,8 Kualifikasi Informatif.
Dalam upaya mengukur kekatuhan dan implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, anugerah ini menjadi penilaian badan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan raihan terbaik-nya, siap masuk dalam penilaian Keterbuka Informasi Publik tingkat Nasional.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Hamdani, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Emonev untuk memahami kepatan badan publik terbadap Undang-undang 14 Tahun 2008.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengucapkan selamat kepada Badan Publik yang meraih penghargaan, mengapresiasi kerja keras Komisi Informasi Provinsi, dan menekankan objektivitas penilaian yang melibatkan KPID di tingkatat nanah.
Ansar Ahmad, juga menyoroti peran Penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) sebagai ujung tombak dalam melakukan fisitasi ke seluruh Perangkat Daerah.
Saat menerima penghargaan, Sahtir Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, mewakili Kepala Daerah, menyampaikan terima kasih kepada PPID utama dan pelaksana serta seluruh OPD yang telakan melaksan bugasnya dengan.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk lebih baik lagi dan mempertahankan prestasi yang telah diraih,” ucap Sahtiar. (Anang)