Hukum dan Kriminal

Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Pengedar Rokok Illegal di Kota Batam

62
×

Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Pengedar Rokok Illegal di Kota Batam

Sebarkan artikel ini
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran rokok illegal merk Manchester di Kota Batam, Kamis (9/11/2023) (Foto: dok. Polda Kepri)

ANAMBASNEWS.COM — Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana khusus terkait memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11/2023).

Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, bahwa pada tanggal 8 November 2023, Subdit 1 Indagsi Direktorat Kriminal Khusus berhasil membongkar jaringan rokok ilegal di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas Kota Batam. Keberhasilan tersebut berkat join operation atau kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam.

Menurut Kombes Pol Nasriadi, di lokasi tersebut terdapat satu ruko yang tertutup, dan itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. Tim penegak hukum kemudian pergi ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu YY dan JL.

“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini. Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 (tujuh puluh) dus rokok merek Manchester, dengan tafsiran senilai Rp500 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Nasriadi mebeberkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 700.000 (tujuh ratus ribu) batang atau 70 (tujuh puluh) dus rokok merek Manchester, 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone dan 1 bundle nota penjualan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan/Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegasnya.

Sementara itu, Kabid P2 Beacukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, menerangkan, bahwa rokok illegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

“Sebagai aparat hukum, kami tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ucapnya.

Sisprian mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penyidikan terkait dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan.

“Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 undang-undang Kepabeanan. Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” ujarnya.

“Terakhir dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai sekitar Rp. 500 juta, namun kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp800 juta. Kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,” pungkasnya. **(BURHAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!