- Polres Anambas Patroli KRYD di Wilayah Hukumnya - 3 Desember 2023
- Desa Limau Manis, Natuna Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi dari KPK - 3 Desember 2023
- Membangun Sinergi untuk Pemilu Damai 2024, Kapolres Karimun Silaturahmi dengan Insan Pers - 3 Desember 2023
ANAMBASNEWS.COM – Dua anggota DPRD Kepri periode 2019-2024, Hadi Candra dan Ilyas Sabli menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis, 29 September 2022.
Kedua anggota DPRD Kepri itu menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,7 miliar.
Terdakwa lainnya menjalani sidang adalah Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Dalam sidang ini jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri masih membacakan surat dakwaan menjerat kelima terdakwa. Para terdakwa tampak didampingi penasihat hukumnya.
Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri.
Dilansir dari ulasan.co, Hingga saat ini sidang masih berlangsung.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melimpahkan perkara lima tersangka dugaan korupsi DPRD Natuna ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/09).
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: NATO
Komentar