AnambasBeritaKepriNatuna

Hadi Candra dan Ilyas Sabli Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang

262
×

Hadi Candra dan Ilyas Sabli Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

ANAMBASNEWS.COM – Dua anggota DPRD Kepri periode 2019-2024, Hadi Candra dan Ilyas Sabli menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis, 29 September 2022.

Kedua anggota DPRD Kepri itu menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,7 miliar.

Terdakwa lainnya menjalani sidang adalah Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

Dalam sidang ini jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri masih membacakan surat dakwaan menjerat kelima terdakwa. Para terdakwa tampak didampingi penasihat hukumnya.

Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri.

Dilansir dari ulasan.co, Hingga saat ini sidang masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melimpahkan perkara lima tersangka dugaan korupsi DPRD Natuna ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/09).

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Sarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *