ANAMBASNEWS.COM, Tajungpinang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-04 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 pada Kamis, 14 Maret 2024, di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.
Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rapat Paripurna sebelumnya telah mendengarkan penyampaian Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah oleh Wakil Gubernur Kepri, Hj. Marlin Agustina.
Oleh karena itu, pada rapat ini, DPRD Provinsi Kepulauan Riau membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DP/)RD terhadap Ranperda tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, SH, memimpin langsung rapat Paripurna ini yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Hj. Marlin Agustina, serta kepala perangkat dan wakil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dan instansi vertikal.
Dalam rapat Paripurna ini, setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Masing-masing fraksi diwakili oleh juru bicara fraksi, antara lain H. Lis Darmansyah (PDI-Perjuangan), H. Mustamin Bakri (Golkar), Wahyu Wahyudi (PKS), dan Drs. Khazalik (Nasdem).
Wakil dari Fraksi PDI-Perjuangan, H. Lis Darmansyah, menekankan pentingnya konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, terutama terkait penanggulangan bencana.
Fraksi PDI-Perjuangan juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Sementara itu, Fraksi Nasdem juga menyampaikan Pemandangan Umumnya, menekankan tindakan preventif dalam penanggulangan bencana dan pentingnya melibatkan stakeholder, terutama masyarakat lokal, dalam upaya penanggulangan bencana.
Rapat Paripurna ini menjadi forum diskusi yang penting dalam menyempurnakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kepulauan Riau, dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam mengatasi risiko bencana dan meningkatkan ketahanan masyarakat di wilayah tersebut.(*Anwar)