ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Ketua Pengadilan Agama Natuna, Padmillah mengatakan, bahwa jumlah perceraian di Kabupaten Natuna masih angka stabil.
“Hingga bulan November ini, angka yang sudah putus perkara 211 kasus perceraian,” kata Padmillah saat dihubungi, Rabu 15 November 2023.
Padmilah menuturkan, bahwa hari ini akan putus 10 kasus perceraian.
Menurut Padmillah, angka perceraian di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 masih stabil. “Tahun 2023 ada 300 kasus perceraian di Natuna,” terangnya.
Padmillah menyatakan, rata-rata umur perceraian di 20 hingga 40 tahun. Penyebabnya perselisihan atau perkelahian, ekonomi, dan pihak ketiga.
“Kalau dalam berumah tangga selesaikan permasalahan dengan fikiran yang positif dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujar Padmillah memberi nasehat.
Masyarakat bisa mengakses data perkara di pengadilan agama Natuna di website https://www.pa-natuna.go.id/.(Sarwanto)