Anambas

Pendaftaran DPTb di Anambas, Empat Kategori yang Dibuka Hingga 7 Februari 2024

66
×

Pendaftaran DPTb di Anambas, Empat Kategori yang Dibuka Hingga 7 Februari 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare, saat di wawancara media ini di Kaantor KPU Anambas, Rabu 17/1/2024. (Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas masih membuka pendaftaran untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam empat kategori hingga tanggal 7 Februari 2024.

Liber Simaremare, S.P, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, menyatakan bahwa kategori DPTb yang terbuka mencakup pemilih yang bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap (Sakit) atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan di rutan atau lapas.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa dokumen bukti dukung sesuai dengan kategori masing-masing. Misalnya, pemilih yang bertugas di tempat lain perlu menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Liber menekankan bahwa pendaftaran DPTb untuk keempat kategori tersebut akan dilayani hingga tanggal 7 Februari 2024. Dokumen bukti dukung harus dibawa pada saat melakukan pendaftaran ke KPU.

Penting untuk pemilih yang memenuhi kriteria dalam salah satu dari empat kategori tersebut untuk memanfaatkan kesempatan pendaftaran ini guna memastikan hak pilih mereka tercatat dengan benar. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!