AnambasBerita UtamaHukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Wilayah Jemaja

420
×

Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Wilayah Jemaja

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Anambas, saat menggelar konferensi pers.

ANAMBASNEWS.COM – Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas bersama Sat Reskrim Polsek Jemaja berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka diduga pengguna narkoba jenis sabu dengan BB 1(satu) bungkus dengan berat 1.36 gram.

Dalam penangkapan tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, di wakili Waka Polres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung, menerangkan, ini sudah lama menjadi Target Opersi (TO) di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Kami tidak akan beri ampun kepada pengedar, ataupun pengguna narkoba, jadi harus di sapu bersih, ini pasti ada pemain yang lebih dominan, akan kami kejar terus,” ucap Waka Polres Kepulauan Anambas, saat konferensi pers, Kamis 21 Oktober 2021.

Adapun identitas laki-laki yang di amankan yaitu nama TM (28), Wiraswasta, beralamat di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten kepulauan Anambas (sesuai KTP).

Waka Polres, menjelaskan, pada hari penangkapan oleh Sat Reskrim Polsek Jemaja bersama Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas terjadi pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 pada Pukul. 02.00 Wib di Room Karaoke Cafe Ungu, Desa Landak Kecamatan Jemaja Kabupaten kepulauan Anambas.

Barang bukti dan tersangka di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, kepada tersangka penyalahgunaan narkoba, TM dilakukan tes urine yang menyatakan hasilnya positif mengandung amfetamin.

“Untuk itu, perlu pengembangan lebih lanjut kepada tersangka dan mendalami nya siapa saja yang ikut andil bersamanya dan mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah kepulauan Anambas,” tutup Waka Polres Kepulauan Anambas. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *