ANAMBASNEWS.COM – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pencurian atas nama Terdakwa H.
Roy Huffington Harahap, mengatakan, Pencurian ini dilakukan Terdakwa H terhadap sepeda motor Supra X 125 milik kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Perkara telah diproses di kepolisian dan dinyatakan P-21 oleh Penuntut Umum, lalu dilakukan Tahap 2 Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti.
“Bahwa perkara atas nama Terdakwa H memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan upaya Restorative Justice (RJ),” kata Roy Huffington Harahap.
Menurutnya, selaku Fasilitator mengupayakan perdamaian dengan mengundang pihak korban, pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan penyidik.
“Namun pihak korban mau melakukan perdamaian dan tahapan selanjutnya proses perdamaian dengan membuat kesepekatan perdamaian yang akhirnya dilakukan pelaksanaan perdamaian,” ungkap Roy.
Kegiatan RJ ini dapat dilaksanakan karena telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku. Setelah itu dilakukan ekspose kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan selanjutnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia menambahkan, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tanggal 22 Juli 2022, Kacabjari Tarempa melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara itu, Kepala Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Anambas Adi Cahyadi selaku pemilik motor hadir secara langsung memberikan kebesaran hatinya untuk memaafkan kesalahan Terdakwa H dan melepaskan rompi tahanan. (*Roza)