ANAMBASNEWS.COM – Polsek Siantan memberikan himbauan kepada para pengguna scutter listrik, di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas, Sabtu 26 November 2022.
Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein, mengatakan, himbauan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang larangan penggunaan skuter atau otopet dijalan raya.
“Sebab resikonya besar kalau tidak hati-hati apalagi pengetahuan tentang lalu lintas sangat minim, terutama anak anak saat keluar gang tidak memperhatikan kiri kanan saat perubahan arah,” ungkapnya.
Gunawan berharap, kepada anak anak agar berhati-hati dalam mengendarai scuter listrik karena banyak kendaraaan roda dua dan roda empat yang melintas.
“Kami juga imbau kepada para pengguna untuk membatasi kecepatan saat mengendarai scuter listrik,” tuturnya.
Selain itu, Gunawan juga menyebut, pihaknya juga memberikan hadiah berupa coklat kepada para pengguna lalu lintas agar lebih bersemangat dan tertib berlalu lintas.(roza)