BeritaKepriSosial dan EkonomiTanjungpinang

DPRD Kepri Setujui Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri 2022-2042

71
×

DPRD Kepri Setujui Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri 2022-2042

Sebarkan artikel ini
Wagub Kepri, Marlin Agustina bersama Anggota DPRD. foto (ist)

ANAMBASNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Marlin Agustina Rudi berterima Kasih kepada DPRD Kepri yang telah menyetujui Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042 untuk Menjadi Peraturan Daerah. Penyetujuan Ranperda ini akan memudahkan Kepri dalam pembangunan dan oengembangan industri ke depan.

“Muara semuanya adalah untuk masyarakat. Bahwa aturan yang disahkan ini untuk Kepri yang semakin baik dan sejahtera,” kata Marlin usai menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Selasa 20 Desember 2022.

Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono. Hadir juga Wakil Ketua III DPRD Kepri T Afrizal Dahlan serta sejumlah anggota DPRD Kepri. Hadir juga Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam agenda Paripurna hari ini, Jurubicara dari masing-masing Fraksi DPRD membacakan pendapat akhir Fraksi-Fraksi. Terutama terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022-2042.

Jubir Fraksi Nasdem, Wirya Silalahi menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2022-2024 ini diharapkan menjadi pedoman yang dijabarkan kedalam penyusunan Rencana Strategis SKPD guna mendukung pembangunan sektor industri. Bahwa RPIP Tahun 2022-2042 ini harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menurut Wirya, Fraksi NasDem perlu mengingatkan untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sektor industri sejalan dengan aspirasi, maka hendaknya langkah langkah penyusunan perencanaan pembangunan dan penganggarannya, kedepannya mempedomani RPIP ini.

Hal ini agar dapat dipastikan bahwa program-program untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Industri Provinsi sesuai dengan industri unggulan yang telah ditetapkan dan jenis-jenis kegiatan industri pencabangannya dapat tercapai sebagaimana tertuang dalam target capaian (RPIP) ini.

Sementara itu, jubir Partai Golkar Asmin Patros menyampaikan bahwa Pembentukan rencana pembangunan industri Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022-2042 merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan beberapa permasalahan yang menjadi isu utama pembangunan industri di Kepulauan Riau. Permasalahan itu seperti, kurangnya pengembangan industri pengolahan untuk mendukung penciptaan nilai tambah (added value) hasil-hasil pertanian dan kelautan yang merupakan sumber daya alam lokal potensial.

Perlunya menjaga kondusifitas iklim usaha dan investasi sektor industri secara berkelanjutan. perlunya meningkatkan kontribusi IKM melalui peningkatan kualitas produksi yang berdaya saing tinggi.

Editor: Nato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *