ANAMBASNEWS.COM, Lingga – Kajari Lingga, Rizal Edison, SH, bersama Kasi Intelijen Menjari Lingga, Ade Chandra Prakarsa, SH, dan Jaksa Penuntut Umum, Meldiana Santuni Yundra, SH, MH., melaksanakan proses regembalian uang kerugian negara sejumlah Rp.40.000.000 tekait pengadaan pompong untuk pelajar Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017.
Proses pegembalian diterima langsung oleh Syarifah Riva Wartety Anugerah, S.AK, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah/BPKAD Kabupaten Lingga.
“Perkara ini telah memiliki ketaatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung,” terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu 25 November 2023.
Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Chandra Prakarsa, S.H., mengatakan, bahwa proses pengembalian telah dilakukan sesuai putusan hukum pada Rabu 22 November 2023.
“Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi lutkah positif dalam menegakkan keadilan,” tuturnya. (Burhan)