ANAMBASNRWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan CV. Melayu Betuah Berkah dalam proyek revitalisasi jembatan Selayang Pandang (SP) 1 Tarempa.
Kontrak yang berakhir pada 30 Desember 2023 kini diperpanjang selama 90 hari, setelah hasil Joint Probability Audit memberikan rekomendasi berdasarkan azas manfaat.
Kepala Dinas PUPRPRKP, Syarif Ahmad, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini diputuskan agar jalan tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Meskipun ada pengenaan denda, hal ini dianggap sebagai solusi untuk memastikan pekerjaan revitalisasi jembatan tetap memenuhi standar mutu dan kualitas sesuai kontrak.
Dalam konfirmasinya kepada media ini, Syarif Ahmad menyampaikan harapannya agar perpanjangan waktu ini tidak mengakibatkan kerugian negara. Pihak Dinas PUPRPRKP akan melakukan pengawasan dan pendampingan agar proyek berjalan sesuai rencana.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPRKP, Asep Bambang, menambahkan bahwa perpanjangan kontrak selama 90 hari ini dikenakan denda sebesar 1 permil perhari hingga penyelesaian proyek.
“Total nilai kontrak revitalisasi jembatan SP 1 mencapai Rp.8,4 Miliar dari dana APBD, dengan proyek yang masih menyisakan sekitar 100 Meter pekerjaan yang harus diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan,” tukasnya. (Akbar)