ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi menegaskan bahwa Aperatur Sipil Negara wajib menjaga netralitas terutama dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
Hal ini mengacu pada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2024 dan undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang menyebut setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Saya harap ASN di Natuna netral agar pemilu pemilu nantinya berjalan jujur dan adil,” kata Siswandi dalam kegiatan pengawasan ASN dalan proses pemilu, di Kantor Bupati Natuna, Senin 13 November 2023.
Siswandi menyebut, bahwa Pemilu 2024 tidak lama lagi, tinggal menghitung hari.
“Karena kita dituntut profesional, saya harap BKPSDM dapat memberikan materi sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini,” ujarnya.
Siswandi mengharapkan, kegiatan ini dapat berkelanjutan dan bermanfaat bagi sarana komunikasi berbagi ilmu dan keahlian masing-masing.
Kegiatan ini diikuti ASN dan Pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.(ADV)
(Yahya)