ANAMBASNEWS.COM – Polsek Bintan Timur Polres Bintan, mengamankan 4 tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepada awak media, Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, mengungkapkan, 4 tersangka tersebut disidik dengan 4 perkara berbeda-beda dengan jumlah korban 3 orang, di mana salah satunya adalah anak laki-laki.
“Tersangka AB (43) seorang laki-laki bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang sesuai KTP yang kesehariannya berjulanan accesoris, telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di Bintan pada 24 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023 lalu,” terang AKP Rugianto dalam keterangannya, Kamis (16/11).
Atas perbuatannya tersangka (AB) diancam dengan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Menurut AKP Rugianto, tersangka AB mengakui melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 2 hari. Adapun alasan diungkapkan pelaku, perbuatan bejad itu dilakukan karena tersangka frustasi terhadap wanita, sebab beberapa tahun lalu diputusi oleh pacarnya, sehingga membuat tidak mempunyai hasrat birahi lagi dengan perempuan.
“Tersangka berhasil melakukan cabul terhadap seorang anak laki-laki dengan mengiming-iming memberikan barang berupa jam tangan dan sejumlah uang antara Rp.500 hingga Rp20 ribu,” ungkapmya.
Selanjutnya Polsek Bintan Timur juga menangkap 3 tersangka pencabulan lainnya yakni AL (20), MT (18) dan AA (48), korban dari ketiga tersangka tersebut perempuan dan masih dibawah umur.
Menurut AKP Rugianto, perkara tersangka AL dan MT berbeda dengan tersangka AA. Namun ketiganya sama-sama melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban sebanyak 2 orang.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan masih menjalani proses penyidikan. *(BURHAN)