oleh

ABK Pukat Mayang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Anambas

ANAMBASNEWS.COM – Anak Buah Kapal (ABK) Pukat Mayang yang bersandar di Pelabuhan Dusun Antang, Desa Tarempa Timur berusia 20 tahun diduga cabuli anak dibawah umur Kabupaten Kepulauan Anambas.

Saat dikonfirmasi oleh Awak media, Konselor Perlindungan Perempuan dan Anak (Konselor PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Anambas, Erdawati S. Psi membenarkan hal tersebut.

“Kami menerima adanya laporan pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu bahwa ada tindakan pencabulan anak dibawah umur berusia 14 tahun oleh ABK Pukat Mayang berusia 20 tahun,” jelasnya, Minggu,16 Oktober 2022.

Erdawati menuturkan, dari laporan masyarakat, ditemukan pelaku tengah berada di dalam toilet umum bersama korban.

“Jadi sebelumnya, ibu korban mencari korban, karena dicari disekitar rumah tidak ketemu, dan setelah ditelusuri ditemukanlah korban sedang berada di dalam toilet umum bersama seorang pria,” tuturnya.

Kemudian, Dirinya juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, pihak Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Anambas bersama Konselor PPA mengunjungi rumah korban.

Namun ketika sesampainya dirumah korban, keluarga korban mengatakan bahwa kasus ini telah selesai dengan damai dan tak ingin pihak KPPAD serta Konselor PPA untuk ikut campur dalam permasalahan tersebut.

“Ketika kami sampai dirumah korban, ibu korban mengatakan ke kami bahwa kasus ini telah didamaikan, namun ketika kami ingin menemui korban, ibu korban juga menyebutkan bahwa anaknya tak ingin menemui kami, lalu setelah dilakukan pendekatan, akhirnya kami pun dipertemukan dengan korban,” jelas Erdawati.

Dari hasil wawancara dengan korban, Erdawati menyimpulkan bahwa kasus tersebut terjadi tanpa ada unsur paksaan, dan korban juga berencana untuk dinikahkan dengan terduga pelaku.

Dikesempatan yang sama, Erdawati berharap kepada seluruh masyarakat agar tak tinggal diam apabila ada menemukan kasus pencabulan anak dibawah umur dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya indikasi pencabulan.

“Kita berharap kepada seluruh masyarakat agar tak tinggal diam saja apabila menemukan kasus pencabulan dibawah umur, apabila terus didiamkan, maka aksi seperti ini akan terus terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas,” harapnya.(Fj)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed