ANAMBASNEWS.COM – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
“Semoga Rapat Paripurna hari ini berjalan lancar dan berkah,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, saat memimpin rapat paripurna, Sabtu 26 November 2022.
Hasnidar menjelaskan, berdasarkan rapat perubahan Bamus Bulan November yang lalu. Agenda rapat paripurna hari ini adalah membahas tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 antara DPRD dengan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
Berdasarkan peraturan menteri nomor 84 Tahun 2022, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2023 secara umum menerangkan tahapanan dan penyusunan APBD Tahun 2023.
“Dengan harapan rancangan peraturan daerah (perda) APBD 2023 nantinya akan dibahas oleh Banggar DPRD dan TAPD dapat disahkan tepat waktu,” katanya.
“Namun rapat hari ini yaitu proses penyusunan APBD yang wajib harus kita laksanakan bersama yang nantinya semua ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sehingga sampai pada tahapan evaluasi guna memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang tepat sasaran,” terang Ketua DPRD Anambas
Rancangan KUA-PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran maksimal yang diberikan kepada SKPD program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA SKPD.
Hasnidar menuturkan, yang nantinya dapat setelah menghitung belanja pegawai dan prioritas program lainya dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi bupati terpilih.
“Prioritas merupakan upaya mengutamakan atau mendahulukan sesuatu saat ini yang lebih penting dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada dalam rangka mendukungnya roda pemerintahan. Dengan tujuan terpenuhnya kebutuhan masyarakat secara ekonomis,” sebut Hasnidar.
Menurutnya, Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Anambas Tahun 2023 sebanyak Rp. 1,263.746.396.668 atau Rp. 1,2 Triliun.
Turut hadir, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, OPD, Porkompinda dan Parpol.(Roza)