ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko menghimbau para Aperatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN).
LHKPN adalah laporan berupa dokumen termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik, tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
“Laporan LHKPN sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Maret 2024,” kata Boy saat dihubungi media ini, Rabu 3 Januari 2024.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini menyebut, laporan LHKPN tentunya akan berdampak pada Dana Insentif Daerah (DID).
DID adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja.
“Sesuai Peraturan Bupati (perbup) bagi ASN yang terlambat melaporkan LHKPN akan diberikan sanksi penundaan TPP,” tuturnya. (Sarwanto)