ANAMBASNEWS.COM – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, bahwa terkait penemuan 8 bungkus narkotika jenis kokain di Kecamatan Jemaja, Polres Kepulauan Anambas langsung koordinasikan ke Mabes Polri dan Polda Kepri.
“Langsung kita koordinasikan dan kita menyisihkan sedikit barang bukti narkotika jenis kokain untuk penyelidikan dan dikirimkan ke Lab Forensic di Polda Riau,” ucap Kapolres saat konfrensi pers, di Mapolres Kepulauan Anambas, Rabu 28 Desember 2022.
Meski belum menemukan pelaku, Kapolres mengatakan, Kepolisian masih menjadikan penemuan 8 bungkus kokain tersebut dalam status penyelidikan.
Kapolres menyimpulkan bahwa narkotika yang ditemukan tersebut diperkirakan masih terkait dengan penemuan sebelumnya di bulan Juli di pesisir pantai rumah warga, dan jarak antara lokasi penemuan narkoba lebih kurang 50 meter dari bibir pantai dan di simpan ke dalam hutan.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Atas penemuan ini banyak nyawa yang sudah terselamatkan dan menghimbau kepada masyarakat jangan menyentuh barang haram narkoba jenis apapun apalagi terlibat dalam jaringan sindikat baik sebagai bandar maupun kurir,” ucapnya.(Roza)